Penolakan terhadap poligami di negeri ini tidak lepas dari peran kaum feminis. Paham Feminisme adalah setali tiga uang dengan paham-paham sekulerisme, liberalisme dan pluralisme agama. Feminisme dalam kamus Oxford didefinisikan sebagai advocacy of women’s right and sexual equality (pembelaan hak perempuan dan kesetaraan pria-wanita). Namun dalam perkembangannya, paham feminisme menuntut penggunaan bahsa gender-gender, seperti kata chairwoman untuk menggeser chairman, dsb.
Dalam strata sosial, feminisme menuntut hal-hal seperti: legalisasai undang-undang pro-aborsi, hak wanita untuk memilih sebagai ibu rumah tangga atau meninggalkannya, hak mensterilkan kandungan (female genital cutting), dsb. Sedangkan dalam agama, feminisme menuntut penafsiran bercorak feminis terhadap kitab suci, kesamaan waris, hak talak bagi wanita, tidak wajib berjilbab karena berjilbab adalah simbol pengekangan berekspresi dan pelecehan eksistensi sosial wanita, pengharaman poligami, menuntut pemberlakuan masa iddah bagi laki-laki, dsb.
Tafsir feminis terhadap Kitab Suci
Dalam buku penafsiranAlkitab dalam Gereja: Komisi Kitab Suci Kepausan yang edisi aslinya berjudul The Interpretation of the Bible in the Church, the Pontifical Biblical Commision (Kanisius:2003), dijelaskan bahwa asal-usul sejarah penafsiran kitab suci ala feminis dapat dijumpai di Amerika Serikat di akhir abad 19. dalam konteks perjuangan sosio-budaya bagi hak-hak perempuan, dewan editor komisi yang bertanggung jawab atas revisi (tahrif) Alkitab menghasilkan The Woman’s Bible dalam dua jilid. Gerakan feminisme di lingkungan Kristen ini kemudian berkembang pesat, khususnya di Amerika Utara.
Dalam perkembangannya, gerakan feminis ini memiliki 3 bentuk pandangan terhadap Alkitab, Pertama; yaitu bentuk redikal yang menolak seluruh wibawa Alkitab, karena Alkitab dihasilkan oleh kaum laki-laki untuk meneguhkan dominasinya terhadap kaum wanita.
Kedua; berbentuk neo-ortodoks yang menerima Alkitab sebatas sebagai wahyu (profetis) dan fungsinya sebagai pelayanan, paling tidak, sejauh Alkitab berpihak pada kaum tertindas dan wanita.
Ketiga; berbentuk kritis yang berusaha mengungkapkan kesetaraan posisi dan peran murid-murid perempuan dalam kehidupan Yesus dan jemaat-jemaat Paulinis. Kesetaraan status wanita banyak tersembunyi dalam teks Perjanjian Baru dan semakin kabur dengan budaya patriarki.
Lebih lanjut, Letty M. Russel dalam bukunya Feminist Interpretation of The Bible yang telah diindonesiakan dengan tema Perempuan & Tafsir Kitab Suci, menjelaskan lebih rinci 3 metode tafsir feminis terhadap Alkitab. Ketiga metode ini adalah: a) Mencari teks yang memihak perempuan untuk menentang teks-teks terkenal yang digunakan untuk menindas perempuan. b) Menyelidiki Kitab Suci secara umum untuk menemukanperspektif teologis yang mengkritik patriarki. c) Menyelidiki teks tentang perempuan untuk belajar dari sejarah dan kisah perempuan kuno dan modern yang hidup dala kebudayaan patriarchal.
Maka berbekal ketiga pendekatan ini, mereka kemudian menafsirkan beberapa ayat Bible yang di pandang menindas wanita. Di antara ayat-ayat Bible yang ditafsirkan secara feminis adalah sebagai berikut:
Metode tafsir feminis mungkin tepat untuk diterapkan pada Alkitab sebagai bentuk solusi terhadap Sabda Allah dalam bahasa manusia, yang dikarang oleh banyak manusia dalam semua bagiannya melalui sejarah yang panjang dengan sekitar 5000 ragam manuskrip Bible yang tidak mudah didamaikan antara yang satu dan lainnya.
Namun corak penafsiran feminis jelas tidak tepat bila diterapkan pada Al-Qur’an yang mempunyai karakter yang berbeda dengan Alkitab. Anehnya, bagi kalangna liberal islam, metode ini dipaksakan terhadap studo Al-Qur’an.
Sebagai contoh, Nasr Hamid Abu Zayd, pemikir liberal Mesir yang di murtadkan oleh 2000 ulama negerinya dan saat ini banyak dianut di kebanyakan IAIN, secara tegas meniru tradisi umat Kristen ini. Dalam memandang ayat-ayat Al-Qur’an tentang wanita. Abu Zayd selalu menafsirkan ala feminis yang berawal dari sikap curiga dan dalih system patriarkis yang melatarbelakangi masyarakat Arab abad7M. kemudian membenturkannya dengan ayat-ayat yang terkesan ‘menindas wanita’ ditafsirkan dalam bentuk kesetaraan hak, kesamaan bagian, kedudukan dan tanggung jawab.
Abu Yazd, dalam bukunya Voice of an Exile (2004:174-175), memandang Al-Qur’an layaknya seperti umat Kristen terhadap Bible. Dalam isu gender, dia mempertanyakan: Apakah setiap yang bermaktub dalam Al-Qur’an adalah firman Allah yang harus diaplikasikan? Dia berpendapat bahwa Al-Qur’an mempunyai dua dimensi; dimensi histories dan dimensi mutlak. Lalu menganalogikannya dengan Bible dalam pandangan Kristen: “According to Chirstian doctrine, not everything that Jesus said was said as the Son of God. Sometimes Jesus behaved just as a man”.
Kesimpulan
Legalisasi pengetatan undang-undang poligami cenderung berkiblat pada paham feminisme. Feminisme adalah bagian yang tak terpisahkan dari paham-paham liberalisme, sekularisme dan pluralisme agama yang berakar tunjang pada tradisi Kristen. Feminisme sebagaimana paham Sipilis bukan lagi sekedar wacana, tapi telah menjadi gerakan nyata yang dikampanyekan di kebanyakan perguruan tinggi dan media massa. *Henri Shalahuddin. MA (Ditulis ulang Oleh N. Amaliah)
Kamis, 29 Maret 2007
Bahaya Gerakan Feminisme
Oleh Admin Komunitas Jam 14.46.00
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar